Pintasan Narasi – Dalam dunia perdagangan internasional dan industri barang kena cukai, pemahaman mengenai aspek hukum keuangan negara sangatlah krusial, terutama terkait dengan piutang kepabeanan dan cukai. Piutang ini muncul ketika terdapat kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, hingga bunga yang belum dilunasi oleh importir, eksportir, atau pengusaha pabrik.
Namun, sebagaimana hak tagih pada umumnya dalam hukum administrasi, negara memiliki batas waktu tertentu untuk melakukan penagihan sebelum hak tersebut dinyatakan gugur atau kedaluwarsa. Secara umum, berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, masa kedaluwarsa untuk penagihan piutang kepabeanan dan cukai ditetapkan selama 10 tahun. Jangka waktu ini dihitung sejak tanggal timbulnya kewajiban pembayaran.
Munculnya piutang ini biasanya ditandai dengan diterbitkannya surat penetapan atau dokumen dasar penagihan lainnya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketentuan 10 tahun ini memberikan ruang yang cukup bagi negara untuk mengamankan penerimaan, namun di sisi lain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha agar tidak terbebani oleh tagihan masa lalu yang tidak berujung.
Penting untuk dicatat bahwa masa kedaluwarsa 10 tahun tersebut tidak bersifat absolut atau statis. Jangka waktu kedaluwarsa dapat tertangguh atau terhenti apabila terjadi kondisi tertentu yang disebut dengan interupsi penagihan. Salah satu penyebab utama tertangguhnya kedaluwarsa adalah diterbitkannya Surat Paksa. Ketika DJBC mengeluarkan Surat Paksa dalam rangka penagihan aktif, maka perhitungan masa 10 tahun tersebut akan dimulai kembali dari nol sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan.
Selain itu, adanya pengakuan utang dari pihak yang berkewajiban, baik secara langsung maupun tidak langsung (seperti permohonan angsuran), juga mengakibatkan masa kedaluwarsa terhitung baru. Selain faktor interupsi, masa kedaluwarsa juga bisa terhenti apabila terdapat putusan pengadilan atau proses hukum tertentu yang menghalangi negara untuk melakukan penagihan. Setelah masa kedaluwarsa terlampaui tanpa adanya tindakan hukum yang menangguhkannya.
Maka piutang tersebut secara otomatis tidak dapat ditagih lagi dan harus dihapuskan dari tata usaha keuangan negara. Hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi wajib bayar dari tindakan penagihan yang sewenang-wenang setelah melampaui batas waktu yang wajar. Bagi para pelaku usaha, memonitor administrasi dokumen kepabeanan dan cukai adalah langkah preventif yang bijak. Ketidaktahuan akan status piutang dapat menyebabkan hambatan dalam proses operasional, seperti pemblokiran akses kepabeanan. Dengan memahami aturan kedaluwarsa ini, perusahaan dapat melakukan mitigasi risiko keuangan dan memastikan bahwa setiap kewajiban diselesaikan dalam koridor hukum yang tepat, demi kelancaran arus barang dan stabilitas finansial bisnis.








